BANDA ACEH, KLIKHEALTH – Sebagai upaya mewujudkan cita-cita Universal Health Coverage (UHC) paling lambat Tahun 2019 mendatang, diperlukan dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia, khususnya dalam hal mengintegrasikan program jaminan kesehatan di daerahnya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pemerintah Aceh merupakan salah satu pemerintah daerah yang mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah secara konsisten dan berkelanjutan melalui Jaminan kesehatan Rakyat Aceh (JKRA).
Pengelolaan program JKRA oleh BPJS Kesehatan sendiri dimulai pada bulan Juni 2010 dengan jumlah peserta mencapai 1.750.327 jiwa, di mana pada saat itu BPJS Kesehatan masih berstatus sebagai PT. Askes (Persero). Kini, perpanjangan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh terkait penyelenggaraan JKRA tersebut, telah memasuki tahun kelima (sejak era BPJS Kesehatan).
“Hari ini, bertepatan dengan 13 tahun Peringatan Tsunami Aceh, kita kembali melaksanakan perpanjangan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mengintegrasikan Program JKRA ke dalam Program JKN-KIS. Sebanyak 2.009.031 jiwa masyarakat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota Aceh akan dijamin pelayanan kesehatannya oleh Pemerintah Aceh, mereka akan memiliki akses ke fasilitas pelayanan kesehatan provider BPJS kesehatan di seluruh Indonesia. Ini bukti dari komitmen kami (Pemerintah Aceh,red) dalam mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan agar tetap sustain dan dapat memberikan pelayanan terbaik khususnya bagi masyarakat Aceh,” kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama JKRA, Selasa siang (26/12), di Ruang Rapat P2K Setda Aceh, Kota Banda Aceh.
Acara Penandatanganan Addendum PKS JKRA itu sendiri ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh Budi Mohamad Arief.
Senada dengan Gubernur Aceh, secara terpisah disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden RI nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
“Penandatanganan Addendum PKS JKRA merupakan bagian dari komitmen kami (Pemerintah Aceh,red) dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat Aceh khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu di wilayah Aceh, agar mereka tidak memiliki hambatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, serta kegiatan ini bagi Pemerintah Aceh merupakan komitmen dalam mengoptimalkan pelaksanaan program JKN sesuai dengan Inpres RI No 8/2017 dengan mengalokasikan anggaran APBA dalam rangka pelaksanaan program JKN. Harapan kami kedepannya, program ini akan mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat Aceh tentunya”, ungkap Hanif.
Dengan pelaksanaan program JKRA dan disandingkan dengan jaminan kesehatan lainnya (Askes, Jamkesmas, Jamsostek, dan asuransi lainnya), maka seluruh penduduk Aceh pun sudah ter-cover oleh program jaminan kesehatan. Berdasarkan data terakhir hingga 22 Desember 2017, jumlah peserta JKN-KIS yang terdaftar di Aceh sebanyak 5.252.788 jiwa
“Kami sangat mengapresiasi langkah konsisten Pemerintah Aceh dalam memberikan dukungan secara berkelanjutan terhadap implementasi program jaminan kesehatan di Indonesia. Semoga komitmen Pemerintah Aceh ini dapat menjadi inspirasi serta motivasi bagi Pemda lainnya yang sudah maupun belum bergabung dengan BPJS Kesehatan,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh Budi Mohamad Arief, seperti dikutip dari laman BPJS-Kesehatan, go.id.
Menurut Budi, keberhasilan pelaksanaan program jaminan kesehatan di Aceh sangat bergantung pada peran Pemerintah Aceh, khususnya dalam hal peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat. Selain itu, dibutuhkan pula dukungan Pemerintah Aceh untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders lainnya mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan JKRA, seperti ketentuan jumlah kepesertaan (by NIK by name by address) sesuai dengan perjanjian kerja sama, ketentuan masa berlaku, kepesertaan, ketentuan jaminan pelayanan di fasilitas kesehatan (baik di tingkat FKTP maupun di tingkat FKRTL), serta ketentuan pembayaran iuran.
Dalam hal penyediaan layanan kesehatan, sampai dengan 4 Desember 2017, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 548 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas dokter praktik perorangan, klinik pratama dan puskesmas. Selain itu, di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 61 rumah sakit dan 6 fasilitas kesehatan penunjang (klinik utama) di seluruh wilayah Aceh. (*)
Komentar