JAKARTA, KLIKHEALTH – “Keterbukaan informasi itu sangat penting, karena tanpa keterbukaan partisipasi masyarakat tidak dapat lebih maksimum, sedangkan dalam negara demokratis seperti negara kita ini dibutuhkan partisipasi masyarakat yang luas. Pemerintah/Lembaga harus menyiapkan informasi yang baik dan akurat serta akuntabel, sehingga informasi yang diterima oleh masyarakat tidak bias”,
Demikian disampaikan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla pada pidatonya dalam acara penganugerahan keterbukaan informasi publik di Istana Wakil Presiden RI, Kebon Sirih (21/12), seperti dikutip dari situs, pom.go.id.
Pemberian anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk Badan POM RI diterima langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya (Deputi III) Badan POM, Suratmono.
Para pimpinan Badan Publik yang hadir merupakan pimpinan Badan Publik yang dinilai telah menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara baik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai implementasi langsung dari konstitusi kita, menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat antara lain untuk “Menetapkan Standar Teknis Layanan Informasi Publik” di lingkungan Badan Publik di Indonesia. Hal ini tidak lain dan tidak bukan agar menjamin setiap warga negara mendapat hak asasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana tercantum secara tekstual dalam pasal 28F UUD 1945.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Tulus Subardjono mengutarakan bahwa untuk menjamin adanya standar layanan informasi demi terlaksananya keterbukaan informasi publik di Badan Publik di Indonesia, maka Komisi Informasi baik di Pusat dan Provinsi setiap tahunnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010. Dengan menggunakan metodologi yang tidak berbeda dari tahun lalu, dimulai dari tahapan Self Assessment Questioner (SAQ) pada bulan Juni 2017.
“Nilai rata-rata pada tahun ini, secara kualitatif, seluruh kategori mengalami kenaikan rata-rata 12% dari tahun kemarin. Nilai rata-rata tersebut dapat dijadikan parameter sebagai rata-rata tingkat Keterbukaan Informasi Badan Publik masih harus terus ditingkatkan”, kata Ketua KIP. HM-Rahman. (*)
Komentar