JAKARTA, KLIKHEALTH — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penindakan terhadap sarana distribusi pangan di Komplek Pergudangan Duta Harapan Indah (DHI) Blok KK Jakarta Utara. Penindakan ini dilakukan dalam rangka pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Dalam penindakan, PBOM berhasil menemukan pangan impor tanpa izin edar (TIE) dari gudang atas nama perusahaan PT. Mustika Boga Foodnindo sebanyak 45 jenis pangan olahan dan pangan olahan beku. Selain itu, petugas juga menemukan 1 jenis kosmetik ilegal. Nilai keekonomian seluruh temuan tersebut diperkiraan mencapai 1,7 miliar rupiah dengan rincian pangan impor ilegal senilai sekitar 1,1 miliar rupiah dan kosmetika ilegal senilai 600 juta rupiah. Ditemukan juga dokumen pengadaan dan penjualan, kemasan dan label pangan, alat stempel dan tinta.
“Temuan produk-produk ilegal ini berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Produk pangan dan kosmetika ilegal tidak dapat dijamin keamanan, manfaat, dan mutunya karena belum melalui penilaian dari Badan POM RI”, ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat meninjau langsung lokasi sarana distribusi tersebut seperti dinukil dari pom.go.id.
“Selain merugikan kesehatan, produk impor ilegal juga merugikan secara ekonomi karena masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak, dan berpengaruh terhadap daya saing produk Indonesia,” lanjutnya.
Modus pemilik sarana adalah memasukkan produk pangan asal Jepang, Thailand, dan China yang dibeli dari Singapura melalui jalur udara dan laut secara ilegal, untuk kemudian dijual ke restoran-restoran. Produk pangan olahan beku dikemas dengan koper pakaian ukuran besar yang dilapisi bagian dalamnya dengan styrofoam dan ditambahkan dry ice (es kering).
“Selain produknya ilegal, sarana ini juga melakukan pengemasan ulang dan pemasangan label kembali. Sebagai contoh, minyak yang kemasan aslinya 25 kg/ liter ditemukan dikemas menjadi kemasan retail 1,5 liter dan 250 gram. Ini merupakan tindak pemalsuan,” jelas Penny K. Lukito.
Tindakan yang dilakukan pemilik sarana merupakan pelanggaran terhadap pasal 139, 142, dan 143 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Kepala Badan POM RI juga memperingatkan sarana jasa boga seperti restoran-restoran untuk tidak menerima suplai bahan baku pangan olahan dari sarana distribusi ilegal, karena membahayakan kesehatan konsumen.
Badan POM RI kembali mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal termasuk palsu.
Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu “Cek KLIK”. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk obat dan makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android “CekBPOM”.
Komentar