Klik Health
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Cantik
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Cantik
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi
Klik Health
No Result
View All Result
Home Terkini

29 Kawasan Pariwisata Konservasi Dibuka di Tengah Pandemi COVID-19, Ini Daerahnya

23 Juni 2020
in Terkini
29 Kawasan Pariwisata Konservasi Dibuka di Tengah Pandemi COVID-19, Ini Daerahnya
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KLIKHEALTH – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) mengumumkan ada sebanyak 29 kawasan pariwisata konservasi yang dapat dibuka secara bertahap pada masa pandemi COVID-19.

Pembukaan kembali kawasan wisata tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, dalam upaya pemulihan ekonomi dan kesehatan secara paralel, dari lintas kementerian dan Gugus Tugas Nasional.

BeritaTerkait

Pengabdian kepada Masyarakat di Padang Besi, Fakultas Farmasi Unand Sosialisasikan Penyakit Osteoarthritis

Donor Darah Semen Padang, 400 Kantong Darah Terkumpul

PP No. 28 Tahun 2024 Perkuat Regulasi Terkait Susu Formula: Dukung ASI Eksklusif

“Telah tercatat 29 Taman Nasional dan Taman Wisata Alam yang secara bertahap sudah dapat dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai kira-kira pertengahan Juli,” jelas Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, penentuan 29 lokasi tersebut berdasarkan hasil kerja lapangan KLHK bersama pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Kerja Kementerian, dengan memperhatikan kondisi tingkat kerawanan COVID-19.

Adapun sebanyak 29 kawasan pariwisata konservasi tersebut berada di beberapa wilayah provinsi seperti, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Bali.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan bahwa langkah-langkah dari rencana pembukaan kembali kawasan wisata konservasi tersebut harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Hal itu kemudian menjadi syarat mutlak, sebagaimana yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Bahwa apa yang paling penting dari persiapan (pembukaan kawasan wisata konservasi) ini adalah langkah-langkah protokoler COVID-19. Dan itu mutlak dilakukan,” jelas Menteri Siti seperti ditulis covid-19.go.id.

Selanjutnya, Menteri Siti Nurbaya akan segera memberikan arahan kepada seluruh jajaran KLHK yang sudah dapat mendukung dibukanya kembali kawasan wisata konservasi sesuai protokol COVID-19, untuk melaksanakan, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat secara luas.

“Mudah-mudahan ini memberi kebaikan bagi daerah dan bagi kita semua,” pungkasnya.(*usa)

Tags: 29 Taman Nasional dan Taman Wisata AlamCovid-19Gugus Tugas NasionalKeputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020
ShareTweetSend
Berita Sebelumnya

Update COVID-19 Sumbar: Positif 5, Sembuh 21 Orang

Berita Baru Lainnya

DBD Merebak di Indonesia, 68 Ribu Terjangkit, 346 Meninggal

Berita Baru Lainnya
DBD Merebak di Indonesia, 68 Ribu Terjangkit, 346 Meninggal

DBD Merebak di Indonesia, 68 Ribu Terjangkit, 346 Meninggal

Komentar

Klik Health

Copyright © 2022 KlikHealth.

Navigasi Website

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Follow Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Figur
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi

Copyright © 2022 KlikHealth.