JAKARTA, KLIKHEALTH -Mengambil momentum Universal Health Coverage Day (UHC) yang jatuh pada 12 Desember 2017, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan beberapa imbauan kepada seluruh stakeholders kesehatan di Indonesia.
“PB IDI mengimbau kepada setiap dokter di Indonesia harus memegang teguh nilai-nilai kemanusiaan dan keselamatan pasien yang utama dalam menjalankan tugas dan berkomitmen untuk melaksanakan Good Clinical and Corporate Governance bersama-sama fasilitas kesehatan,” demikian siaran pers PB IDI yang disampaikan Ketua Umum PB IDI Prof. Dr Ilham Oetama Marsis, SpOG, di Jakarta.
IDI juga menekankan pentingnya pengarustamaan peran Puskesmas sebagai garda terdepan usaha promotif dan preventif. Saat ini Puskesmas tulang punggung dari promotif dan preventif sibuk dalam usaha kuratif BPJS, dampak terburuk dari masalah ini adalah wabah difteri yang saat ini terjadi di 20 daerah di Indonesia. Promotif dan preventif juga ditingkatkan untuk penurunan penyakit katastropik, dan pengaktifan kembali program usaha kesehatan sekolah (UKS). Program promosi kesehatan agar masuk ke dalam indikator SPM Kesehatan dan menjadi acuan program kerja dari pemerintah daerah sesuai dengan UU No 23 Tahun 2004 pasal 18.
Di samping itu, perlunya peningkatan pembangunan kesehatan dan kebijakan yang meningkatkan akses kesehatan di daerah tertinggal, dan perbatasan dan kepulauan (DPTK) melalui program afirmatif/bukan mekanisme JKN.
“Selain itu, dukungan negara terhadap peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, sumber daya tenaga medis dan tenaga kesehatan dan obat-obatan baik di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta,” kata Dr.Ilham.
Ia menyatakan, manfaat JKN juga perlu ditambah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Contohnya banyak masyarakat dengan penyakit berat yang tidak dapat berangkat ke fasilitas kesehatan karena tidak adanya ambulance.
Hal lain yang ditekankan adalah, upaya mengelola kesehatan masyarakat menyeluruh melalui Telehealth/telemedicine dan terutama DTPK, perbaikan sistem perundang-undangan dan peratutan di bawahnya. “Pemerintah harus segera mencabut peraturan-peraturan yang menghambat pelaksanaan JKN. Yang utama adalah Permenkes NO 56 tahun 2016 pasal 14 ayat 1 tentang pengelompokan tarif sesuai kelas RS.”
Hal ini, katanya, telah menghambat penyebaran dokter ke RS tipe C dan D, padahal RS tipe C dan D adalah yang terbanyak di Indonesia dan ini jelas bertetangan dengan prinsip keadilan.
IDI meminta agar setiap peraturan harus disusun dengan partisipasi masyarakat dan melalui uji publik yang matang sesuai dengan Undang Undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Transparansi pengelolaan BPJS ke publik untuk meningkatkan kepercayaan dan komitmen kelancaran pembayaran fasilitas kesehatan agar pelayanan kesehatan tidak terhambat.
Biaya kesehatan paket INA CBGs (Indonesia Case Based Groups) di fasilitas pemerintah dibedakan dengan fasilitas swasta, karena terdapat sedikitnya 30 % biaya produksi yag sudah ditanggung negara di fasilitas pemerintah. Hal ini menyebabkan pembayaran ganda dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
IDI menekankan pentingnya memperkuat program JKN dengan membayar fasilitas kesehatan dengan harga yang layak sesuai dengan hitungan DJSN.
Selain itu, mendorong komitmen pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dengan membantu meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan BPJS.
IDI juga menodorong komitmen pemberi kerja untuk meningkatkan kepesertaan para pekerja dan keluarganya untuk mengikuti BPJS.
Pada 12 Desember 2017 jatuh sebagai Universal Health Coverage Day (UHC) dimana dicanangkan komitmen bersama negara negara di dunia untuk memberikan perawatan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau kepada seluruh penduduk disertai pembangunan kesehatan berkelanjutan.
Komitmen ini di Indonesia terwujud dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2014.
JKN merupakan pengamalan Pancasila ke 2 dan sila ke-5, amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 32 ayat 2, diperkuat melalui UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Nasional.
Pada 12 Desember 2017, merupakan 384 hari menjelang Universal Health Coverage 1 Januari 2019 di Indonesia, terwujud jika seluruh rakyat Indonesia sudah masuk di dalam sistem jaminan kesejatan ini.
IDI berkomitmen untuk menyukseskan JKN/KIS yang dikelola oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesejahat (BPJS-K), sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, hak azasi manusia dan program utama pemerintah.
Negara telah banyak menyelamatkan nyawa manusia dari musibah penyakit, mencegah terjadinya penyakit dan menyehatkan rakyatnya daam empat tahun ini melalui JKN/KIS. Keluarnya INPRES No 8 Tahun 2017 merupakan komitmen keseriusan Presiden untuk kesuksesan JKN/KIS, dalam hal mutu layanan, kepesertaan dan keberlangsungan. (*)
Komentar