Klik Health
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Cantik
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Cantik
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi
Klik Health
No Result
View All Result
Home Terkini

1 Miliar Anak Alami Kekerasan Fisik, Seksual dan Psikologis

19 Juni 2020
in Terkini
1 Miliar Anak Alami Kekerasan Fisik, Seksual dan Psikologis
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KLIKHEALTH – Setengah dari anak-anak dunia, atau sekitar 1 miliar anak setiap tahun dipengaruhi oleh kekerasan fisik, seksual atau psikologis, menderita luka-luka, cacat dan kematian, karena negara-negara gagal mengikuti strategi yang telah ditetapkan untuk melindungi mereka.

Menurut sebuah laporan baru yang diterbitkan WHO, UNICEF, UNESCO, Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kekerasan terhadap Anak-anak dan Kemitraan Kekerasan Akhir.

BeritaTerkait

Pengabdian kepada Masyarakat di Padang Besi, Fakultas Farmasi Unand Sosialisasikan Penyakit Osteoarthritis

Donor Darah Semen Padang, 400 Kantong Darah Terkumpul

PP No. 28 Tahun 2024 Perkuat Regulasi Terkait Susu Formula: Dukung ASI Eksklusif

“Tidak pernah ada alasan untuk kekerasan terhadap anak-anak,” kata Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO seperti ditulis laman resmi who.
“Kami memiliki alat berbasis bukti untuk mencegahnya, yang kami mendesak semua negara untuk menerapkannya. Melindungi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak adalah pusat untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan kita bersama, sekarang dan untuk masa depan. ”

Laporan – laporan Status Global tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2020 – adalah yang pertama dari jenisnya, memetakan kemajuan di 155 negara terhadap kerangka kerja “INSPIRE”, serangkaian tujuh strategi untuk mencegah dan menanggapi kekerasan terhadap anak.

Laporan ini mengisyaratkan kebutuhan yang jelas di semua negara untuk meningkatkan upaya untuk mengimplementasikannya. Sementara hampir semua negara (88%) memiliki undang-undang utama untuk melindungi anak-anak dari kekerasan, kurang dari setengah negara (47%) mengatakan ini ditegakkan dengan kuat.

Laporan tersebut mencakup perkiraan pembunuhan global pertama yang khusus untuk anak di bawah 18 tahun – perkiraan sebelumnya didasarkan pada data yang mencakup 18 hingga 19 tahun. Ditemukan bahwa, pada 2017, sekitar 40.000 anak-anak menjadi korban pembunuhan.

Bagaimana di Indonesia?
Kasus-kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan trend kasusnya di dominasi oleh bullying dan kekerasan fisik.

Data-data ini besumber dari divisi pengaduan KPAI, baik pengaduan langsung maupun pengaduan online pada 2019 tahun lalu.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pelanggaran hak anak di bidang pendidikan masih didominasi oleh perundungan, yaitu berupa kekerasan flsik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual. Selain itu, anak korban kebijakan juga cukup tinggi kasusnya.

Anak korban kebijakan permasalahannya meliputi diberi sanksi yang mempermalukan, tidak mendapatkan surat pindah, tidak bisa mengikuti ujian sekolah dan UNBK, siswa dikeluarkan karena terlibat tawuran, anak dieksploitasi di sekolah, anak ditoIak sekolah karena kena HIV, dan anak korban kekerasan seksual dikeluarkan dari sekolah.

“Kami biasanya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak atas pendidikan,” kata Retno.

Lebih lanjut, Retno menjelaskan anak korban kekerasan fisik dan anak korban bully permasalahannya mellputi anak dituduh mencuri, anak dibully oleh teman-temannya, anak dibully oleh pendidik, saling ejek di dunia maya dan dllanjurkan persekusi di dunia nyata, anak korban pemukulan, anak korban pengeroyokan, dan sejumlah siswa SD dilaporkan ke polisi oleh KepaIa Sekolahnya.

Selain itu, anak sebagai pelaku bullying terhadap guru kemudian divideokan dan viral juga meningkat drastis di tahun 2019 dengan cakupan wilayah juga menyebar yaitu di Gresik, Jogjakarta dan Jakarta Utara. “Sementara pada tahun 2018 kasus sepeni ini hanya satu, yaitu di Kendal,” ucapnya seperti ditulis kpai.go.id.

Sedangkan berdasarkan jenjang pendidikan, mayoritas kasus terjadi di jenjang SD/sederajat yaitu sebanyak 25 kasus atau mencapai 67 persen, Jenjang SMP sederajat sebanyak 5 kasus, jenjang SMN sederajat sebanyak 6 kasus dan Perguruan tinggi (PT) sebanyak 1 kasus.(*)

Tags: Anak SD Korban Kekerasankekerasan anakkekerasan seksualKorban perundungan anakKPAIperundunganUNICEFwho
ShareTweetSend
Berita Sebelumnya

Kemensos Gelar Rapid Test kepada 1.226 Orang

Berita Baru Lainnya

Update COVID Sumbar: Bertambah Empat Kasus Positif

Berita Baru Lainnya
Pemerintah Belum Akan Longgarkan Kebijakan PSBB

Update COVID Sumbar: Bertambah Empat Kasus Positif

Komentar

Klik Health

Copyright © 2022 KlikHealth.

Navigasi Website

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Follow Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Figur
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi

Copyright © 2022 KlikHealth.