KLIKHEALTH — Jumlah mie instan kedaluwarsa yang disita aparat kepolisian Polda Sumbar dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) RI Padang di gudang PT Padang Distribusindo Raya (PDR), pada Senin (4/12) kemarin, bertambah menjadi 4,2 ton.
Sebagian besar mie tersebut, ditemukan dalam 213 karung. Masing-masing karung, berisi mie kedaluwarsa sebarat 20 kilogram. Sedangkan sisanya, terdiri dari 134 dus dan 385 bungkus mie kedaluwarsa dengan nilai keekonomiaan mie kedaluwarsa sebesar Rp13.419.000.
Hingga kini, belum ada tersangka mie kedaluwarsa tersebut. Aparat kepolsian Polda Sumbar bersama BPPOM RI Padang, mengaku bahwa penyelidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Jika nanti terpenuhi unsur pidananya, maka aparat kepolisian dan BPPOM Padang akan memberikan sanksi keras.
“Jika ditemukan ada tindak pidananya, maka akan melakukan kami lakukan projusticia. Untuk sanksinya banyak, ada teguran, sanksi administrasi, atau sanksi pidana,” kata Kepala BBPOM RI Padang, M. Suhendri saat jumpa pers pengungkapan mie kedaluwarsa yang digelar di Kantor BBPOM RI Padang, Selsa (5/12) siang.
Dilanjutkannya, temuan mie seberat 4,3 ton yang disita dari distributor yang berada di Jalan Raya Padang Bypass Km 9 Ampalu, Lubeg, Kota Padang itu, sudah diamankan di Kantor BPPOM RI Padang, dan pihaknya bersama Polda Sumbar akan terus megusut temuan tersebut.
“Kami akan lakukan investigasi lapangan dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan keterangan saksi untuk membuktikan apakah mie kedaluwarsa itu ada diedarkan atau tidak, karena dari temuan di lapangan, juga didapati ada yang dibawa ke konsumen, namun kami belum bisa memastikannya,” beber Suhendri.
Pada kesempatan itu, Wadir Narkoba Polda Sumbar AKBP Yulmar Try Himawan menuturkan bahwa pihaknya, juga akan mendalami kasus mie kedaluwarsa tersebut. Apabila ditemukan tindak pidana, pihaknya akan langsung melakukan upaya penindakan secara hukum.
“Pada kasus ini, juga patut kami duga ada pelanggaran pasal pidana UU Pangan. Namun tentu kami harus melalui proses. Tidak mungkin kami harus naik kepenyidikan tanpa tahap penyelidikan,” bebernya.
Terkait barang bukti, Yulmar menyebut bahwa semua barang bukti yang ditemukan hanya melalui distributor. Untuk itu, pihaknya akan terus masih mencaritahu siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus mie kedaluwarsa tersebut.
“Ini kan perorangan, makanya perlu kami dalami. Unsur hukum kan barang siapa. Distributor kan hanya melakukan distribusi. Kami juga lakukan klarifikasi atau pemanggilan. Siapa yang bertanggung jawab kami juga belum tahu. Apakah sopir, pemilik kendaraan atau pemilik pabrik, kami juga belum tahu,” tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, gudang tempat penyimpanan mie kedaluwarsa itu belum bisa dipasang Policeline, karena kasus mie kedaluwarsa tersebut belum masuk ke tindak pidana. “Semua harus melalui proses gelar perkara, makanya belum dipasang policeline,” pungkas Yulmar.(*)
Komentar