KLIKHEALTH – Sehubungan dengan isu yang beredar di media sosial terkait Krupuk Kulit Babi yang Berlogo Halal, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasannya.
Dalam siaran pers melalui situsnya (16/7/2019), Badan POM telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
Hasilnya, produk Krupuk Kulit Babi seperti yang beredar di media sosial tersebut telah mendapatkan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.215 pada tahun 2012 yang kemudian diperbaharui pada April 2018 dengan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.546.23 dengan label tanpa Logo Halal.
Sesuai dengan poin 1 di atas, diduga bahwa logo halal yang terdapat pada label produk Krupuk Kulit Babi yang beredar di media sosial dengan nomor Depkes RI P-IRT 2.01.5102.01.215 sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (terlampir label yang disetujui).
Berdasarkan penelusuran Badan POM, di pasaran tidak ditemukan produk Krupuk Kulit Babi berlogo halal seperti yang disebarkan di media sosial.
Badan POM terus melakukan pengawasan terkait persyaratan label pangan, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Pengawasan Label dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan (keterangan halal bagi yang dipersyaratkan) serta untuk menjamin informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan.
Masyarakat dihimbau agar menjadi konsumen cerdas, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di 33 provinsi dan Kantor Badan POM di 40 Kabupaten/Kota terus mengawal keamanan pangan yang beredar di Indonesia. (*)
Komentar