KLIKHEALTH — Balai Besar POM RI Padang bersama aparat kepolisian Polda Sumbar, menyita 3,9 ton mie instan yang sudah kedaluwarsa di gudang PT Padang Distribusindo Raya (PDR), Jalan Raya Padang Bypass Km 9 Ampalu, Kecamatan Lubeg, Kota Padang, Senin (4/12).
Diduga, mie instan yang sudah kedaluwarsa itu akan diolah dan diedarkan kepada masyarakat. Sebab, dari penggerebakan yang dilakukan, mie tersebut ditemukan di gudang penampungan produk yang akan dijual ke masyarakat.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani menyebut dampak dari mengkonsumsi makanan yang sudah kedaluwarsa sangat buruk untuk kesehatan.
“Bisa keracunan. Namun yang jelas, dampak utamanya bisa menyebabkan gangguan pencernaan seperti diare,” kata Feri Mulyani saat dihubungi KLIKHEALTH via handphone, Selasa (4/12) siang.
Dampak lain dari mengkonsumsi makanan yang telah kedaluwarsa, lanjut Feri, yaitu bisa memicu penyakit kanker, dan itu terjadi apabila makanan tersebut, sudah mengandung bakteri.
“Tidak hanya manusia, hewan pun yang memakannya juga bisa sakit, karena mengandung bakteri dan itu buruk untuk kesehatan. Harusnya, makanan kedaluwarsa itu dimusnahkan,” tutur Feri.(*)
Komentar