Klik Health
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Cantik
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Cantik
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi
Klik Health
No Result
View All Result
Home Terkini

BNN Musnahkan 15 Ton Ganja Basah di Aceh

20 Februari 2019
in Terkini
BNN Musnahkan 15 Ton Ganja Basah di Aceh
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KLIKHEALTH – Untuk pertama kalinya di tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan bekerjasama dengan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Kodim 0101/BS Aceh, memusnahkan tanaman ganja seluas 1 Ha di Pegunungan Meuree, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh (19/2).

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kasubdit Narkotika Sintetis, Kombes Pol. Iwan Eka Putra, S.Ik,. Dikutip dari laman resmi BNN, ladang ganja dengan total luas ± 1 Ha ini berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN melalui proses penyelidikan kurang lebih 1-2 minggu untuk kemudian dimusnahkan.

BeritaTerkait

Rahasia Hidup Sehat; Ini Empat Tips Mengubah Pola Makan

Waspadai Tiga Ancaman Tidak Terlihat bagi Kesehatan Anda

Ibu Hamil Terlalu Banyak Konsumsi Antibiotik, Anak Anda Berisiko Asma

Dari hasil penyelidikan tim, didapati ladang ganja yang siap panen dengan tinggi sekitar 75 – 300 centimeter, dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar ± 1 – 4 batang per meter persegi dan berada di ketinggian sekitar ± 286 MDPL yang. 1 batang tanaman ganja tersebut dapat menghasilkan ganja basah sebanyak 650 gr.

Dengan begitu, tim gabungan ini berhasil memusnahkan tanaman ganja yang siap panen sebanyak ± 15 ton ganja basah. Tim gabungan yang berjumlah 70 personil ini berkendara sekitar ± 2 jam melalui Kota Banda Aceh ke Kecamatan Indrapuri dan kemudian meneruskan waktu sekitar 45 menit dengan berjalan jalan kaki dari titik point akhir kendaraan berhenti. Medan yang cukup berat menjadi tantangan tersendiri bagi para personil tim gabungan untuk dapat mencapai titik ladang ganja.

Terkait penemuan ladang ganja untuk pertama kalinya di Tahun 2019 ini, Kombes Pol. Iwan Eka Putra, S.Ik, selaku Kasubdit Narkotika Sintetis Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengatakan, agar seluruh masyarakat di Indonesia khususnya Aceh Besar untuk tidak lagi menanam tanaman ganja, karena ganja dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) di dalamnya ini merupakan tanaman yang dilarang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang masih menanam maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tags: AcehBNNGanjaNarkotika
ShareTweetSend
Berita Sebelumnya

Indonesia Dukung Pembangunan Kesehatan Timor Leste

Berita Baru Lainnya

Indonesia Jajaki Kerjasama Uji Klinis Alat Kesehatan dengan China

Berita Baru Lainnya
Indonesia Jajaki Kerjasama Uji Klinis Alat Kesehatan dengan China

Indonesia Jajaki Kerjasama Uji Klinis Alat Kesehatan dengan China

Komentar

Klik Health

Copyright © 2022 KlikHealth.

Navigasi Website

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Follow Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Figur
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi

Copyright © 2022 KlikHealth.