Klik Health
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Cantik
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Cantik
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi
Klik Health
No Result
View All Result
Home Terkini

Kemenkes Jadi Penyelenggara Katalog Elektronik Sektoral

19 Februari 2019
in Terkini
Kemenkes Jadi Penyelenggara Katalog Elektronik Sektoral
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KLIKHEALTH – Kementerian Kesehatan telah resmi menjadi penyelenggara katalog elektronik sektoral. Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan MoU pembentukan katalog elektronik sektoral oleh Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Jumat (15/2) di gedung LKPP, Jakarta Selatan.

Penandatanganan MoU itu juga dilakukan oleh empat kementerian lainnya, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pertanian.

BeritaTerkait

Ini Peran Ibu Menjaga Kesehatan Keluarga Menurut Guru Besar FK Unand

Tiga Penyakit Degeneratif Ini Bisa Menyebabkan Serangan Jantung

Dua Penyakit Ini Berhubungan dengan Bahan Kimia

Menkes Nila menyambut baik kerjasama katalog elektronik sektoral ini. Dengan adanya katalog elektronik diharapkan mempermudah akses, misalnya rumah sakit, dalam pengadaan obat dan alat kesehatan.

”Keuntungan e-katalog ini bagus sekali dalam pengadaan obat dan alat kesehatan. (Pengadaan) obat ini jelimet sekali misal obat pil, satu pil bisa dua dosis, memang perlu penelitian. Artinya pengadaan obat ini sangat kompleks, tidak boleh salah dan obat apa yang bisa masuk ke e-katalog,” kata Menkes Nila usai penandatanganan MoU pembentukan katalog elektronik sektoral.

Pemilihan produk yang akan dicantumkan dalam katalog elektronik dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. Beberapa produk yang rencananya akan diimplementasikan ke dalam e-katalog sektoral oleh masing-masing kementerian sesuai kewenangannya, pengadaan dari Kementerian Kesehatan berupa obat-obatan dan alat kesehatan.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan nantinya pengelolaan e-katalog sektoral dilimpahkan ke masing-masing kementerian. Hingga 2018 ada 2 penyelenggara katalog elektronik sektoral, yakni Kemendagri dalam pengadaan material e-KTP, dan KPU.

”Pembentukan e-katalog sektoral di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian diharapkan menjadi trigger pembentukan e-katalog di kementerian/lembaga masing-masing,” kata Roni.

Terimplementasinya e-katalog sektoral di lima kementerian ini juga menjadi ukuran keberhasilan aksi pencegahan korupsi 2019-2020 seperti tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatanganinoleh KPK, Bappenas, Mendagri, MenpanRB, Kepala Staf Presiden pada Desember lalu.

Terbitnya SKB itu untuk melaksanakan ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK).

”Dengan adanya MoU ini masyarakat teresukasi untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Harapan kami bersama ini (e-katalog sektoral) dapat mencegah tindak pidana korupsi,” kata Roni. (*)

Tags: e-kataloge-KTPKemenkesKementerian KesehatanMoUSKB
ShareTweetSend
Berita Sebelumnya

Dengan JKN-KIS, Tidak Perlu Sesak Napas Pikirkan Biaya Berobat

Berita Baru Lainnya

Indonesia Ikuti Workshop Pengendalian Antimikroba

Berita Baru Lainnya
Indonesia Ikuti Workshop Pengendalian Antimikroba

Indonesia Ikuti Workshop Pengendalian Antimikroba

Komentar

Klik Health

Copyright © 2022 KlikHealth.

Navigasi Website

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Follow Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Figur
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi

Copyright © 2022 KlikHealth.