Klik Health
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Cantik
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Cantik
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi
Klik Health
No Result
View All Result
Home Terkini

Pengenaan Urun Biaya Bagi Peserta JKN Belum Berlaku

21 Januari 2019
in Terkini
Pengenaan Urun Biaya Bagi Peserta JKN Belum Berlaku
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KLIKHEALTH – Pengenaan urun biaya belum berlaku bagi peserta JKN, karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminaan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.

Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dikaji oleh Tim yang unsurnya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi dan Kementerian Kesehatan. Sementara Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus diusulkan terlebih dahulu oleh Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, atau Organisasi Profesi.

BeritaTerkait

Ini Peran Ibu Menjaga Kesehatan Keluarga Menurut Guru Besar FK Unand

Tiga Penyakit Degeneratif Ini Bisa Menyebabkan Serangan Jantung

Dua Penyakit Ini Berhubungan dengan Bahan Kimia

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo, di Jakarta (20/1).

Sampai dengan saat ini Tim Pengkaji terhadap jenis pelayanan kesehatan belum melakukan kajian terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya karena Jenis pelayanan yang dapat dikenakan urun biaya belum ada usulan dari Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, Organisasi Profesi, sehubungan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan juga belum menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya tersebut.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 merupakan amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehtaan, berdasarkan Pasal 104 Peraturan Presiden tersebut harus sudah ditetapkan 3 bulan sejak Peraturan Presiden 82 tahun 2018 tersebut diundangkan. Secara umum Peraturan Menteri tersebut mengatur dua hal yaitu urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi Peserta Bantuan iuran (PBI), Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengenaan urun biaya dan selisih biaya tersebut telah diatur dalam Undang-Undang 40 tahun 2004 tentang SJSN, yaitu Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (4), yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden. Jadi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang didalamnya mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya merupakan pelaksanaan dari UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Untuk rawat jalan, terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya juga belum berlaku karena masih menunggu penetapan dari Menteri Kesehatan.

Pengenaan urun biaya terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, dimaksudkan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera Peserta, misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostic dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik atas permintaan Peserta.(*)

Tags: JKNProgram Jaminaan KesehatanSJSNurun biaya
ShareTweetSend
Berita Sebelumnya

Kandung BPA yang Mungkin Berdampak Buruk pada Kesehatan, Bahaya Struk ATM Perlu Kajian

Berita Baru Lainnya

Peringati Hari Karantina Kesehatan Nasional dan Bulan K3, KKP Makassar Ukur Kebugaran Stafnya

Berita Baru Lainnya
Peringati Hari Karantina Kesehatan Nasional dan Bulan K3, KKP Makassar Ukur Kebugaran Stafnya

Peringati Hari Karantina Kesehatan Nasional dan Bulan K3, KKP Makassar Ukur Kebugaran Stafnya

Komentar

Klik Health

Copyright © 2022 KlikHealth.

Navigasi Website

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Follow Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Figur
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi

Copyright © 2022 KlikHealth.