KLIKHEALTH – Untuk pertama kalinya di Asia Tenggara, Thailand menyetujui ganja untuk keperluan medis dan penelitian pada hari Selasa (25 Desember 2018). Ini merupakan legalisasi obat pertama di suatu wilayah Thailand dengan beberapa undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia.
Parlemen junta di Thailand, sebuah wilayah yang sampai tahun 1930-an memiliki tradisi menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit dan kelelahan, memilih untuk mengubah Undang-Undang Narkotika tahun 1979 dalam sesi ekstra parlemen sebelum liburan Tahun Baru.
“Ini adalah hadiah Tahun Baru dari Majelis Legislatif Nasional kepada pemerintah dan rakyat Thailand,” kata Somchai Sawangkarn, ketua komite perancang, dalam sesi parlemen yang disiarkan televisi, seperti dikutip dari straitstimes.com.
Sementara negara-negara dari Kolombia hingga Kanada telah melegalkan ganja untuk penggunaan medis atau bahkan rekreasi, obat ini tetap ilegal dan tabu di sebagian besar Asia Tenggara, yang memiliki beberapa hukuman paling keras di dunia untuk pelanggaran hukum narkoba.
Penyalur ganja dapat dikenakan hukuman mati di Singapura, Indonesia dan Malaysia.
Tetapi di Thailand, kontroversi utama dengan legalisasi melibatkan permintaan paten oleh perusahaan asing yang dapat memungkinkan mereka untuk mendominasi pasar, mempersulit pasien Thailand untuk mengakses obat-obatan dan bagi peneliti Thailand untuk mengakses ekstrak ganja.
“Kami akan menuntut agar pemerintah mencabut semua permintaan ini sebelum hukum berlaku,” kata Panthep Puapongpan, Dekan Institut Pengobatan Integratif dan Anti-Penuaan Rangsit.
Beberapa advokat Thailand berharap bahwa persetujuan hari Selasa akan membuka jalan bagi legalisasi untuk penggunaan rekreasi.
“Ini adalah langkah pertama untuk ke depan,” kata Chokwan Chopaka, seorang aktivis dari Highland Network, sebuah kelompok advokasi legalisasi ganja di Thailand. (*)
Komentar