SERANG, KLIKHEALT – Kantor Badan POM di Kabupaten Tangerang melakukan penertiban produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan pada 6 Desember 2018 di daerah Citraraya, Cikupa.
Dikutip dari laman resmi Badan POM, pengawasan kali ini difokuskan pada produk produk kosmetik di salah satu klinik kecantikan.
Hasil pengawasan masih ditemukan kosmetik racikan mengandung obat tanpa izin edar dan kosmetik tidak memenuhi ketentuan penandaan serta penyerahan obat keras tanpa kewenangan.
Terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan tindak lanjut sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. (*)
Komentar