HULU SUNGAI UTARA – Keamanan pangan merupakan syarat yang penting bagi masyarakat yang hendak mengkonsumsi pangan. Pangan yang bebas dari bahan berbahaya penting bagi kesehatan masyarakat terlebih bagi anak-anak selaku penerus bangsa yang sedang dalam masa pertumbuhan. Namun banyak oknum produsen yang sering menyalahgunakan bahan-bahan berbahaya demi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kantor BPOM di Kab. HSU) melakukan Operasi Terpadu Lintas Sektor Pasar Aman dari Bahan Berbahaya menggunakan Mobil Laboratorium Keliling bersama-sama dengan Balai Besar POM di Banjarmasin, Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk menindaklanjuti teri dan cumi kering yang dicurigai mengandung bahan berbahaya Formalin (13-15/11/2018).
Dikutip dari laman resmi Badan POM, pengambilan sampel teri dan cumi kering dilakukan di Pasar yang tersebar di wilayah kerja Kantor BPOM di Kab. HSU, yaitu Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari 10 sampel yang diambil yang terdiri dari 1 (satu) sampel teri dan 9 (sembilan) sampel cumi kering, semua sampel Positif mengandung bahan berbahaya Formalin.
Kepada para penjual yang terbukti menjual teri dan cumi kering mengandung bahan berbahaya Formalin diberikan Surat Peringatan dari Kantor BPOM di Kab. HSU agar tak lagi menjual teri dan cumi kering yang mengandung bahan berbahaya Formalin dan melakukan penarikan produk. Para pelaku usaha diberi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) mengenai bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh ditambahkan ke dalam pangan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Operasi Terpadu Lintas Sektor Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya ini dapat membuat rasa aman bagi masyarakat dan mendorong penjual pangan di pasar agar selalu mengawasi pangan jalannya agar terbebas dari Bahan Berbahaya. (*)
Komentar