TARAKAN – BPJS Kesehatan sejak tanggal 15 Agustus 2018 lalu menerapkan sistem rujukan online atau digitalisasi rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Rujukan online merupakan suatu inovasi untuk mempermudah peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, rujukan online juga memudahkan peserta untuk pelaksanaan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan tanpa harus membawa surat rujukan atau bersifat paperless. Hal ini dapat mengurangi resiko tertinggalnya berkas di rumah, karena data rujukan peserta sudah tercatat dalam sistem rujukan online.
Memasuki tahap uji coba fase 2 yang dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 15 September ini BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai penyempurnaan terkait dengan pelaksaan rujukan online. Masyarakat kini telah dapat merasakan manfaat rujukan online, seperti yang dialami oleh Saskiyanti atau yang akrab disapa Eva oleh kerabatnya, saat ditemui Senin lalu oleh tim Jamkesnews.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Ibu rumah tangga yang sehari-hari membantu suaminya yang seorang nelayan ini, mendapakan diagnosa menderita penyakit kista. Beberapa bulan terakhir, Eva rutin melakukan kontrol ke Rumah Sakit Umum Daerah di salah satu Kota Tarakan, melalui rujukan yang didapatnya dari puskesmas tempat Eva terdaftar.
“Sekarang nggak perlu antri berjam-jam lagi mbak. Kalau dulu, antrinya berkali kali, dari antri nunggu administrasi, terus nunggu lagi antrian untuk diperiksa. Saya bisa berjam-jam di rumah sakit, bahkan sering sekali dari pagi sampai sore. Nah, setelah ada rujukan online ini, saya periksa hari ini di puskesmas, kemudian dibuatkan rujukan, besoknya saya baru ke rumah sakit. Di rumah sakit tidak nunggu lama, tinggal isi nama di buku administrasi setelah itu tunggu dipanggil, lalu ketemu dengan dokternya untuk diperiksa,” ungkap Eva.
Eva mengungkapkan bahwa sekarang pelayanan di rumah sakit lebih nyaman dengan adanya rujukan online. Saat ini, antrian di rumah sakit sudah jauh berkurang dibandingkan dulu. Sebelumnya bahkan pasien yang datang ke rumah sakit sampai tidak kebagian bangku untuk menunggu antrian. Sekarang sudah tidak lagi seperti itu. Berdasarkan pengalaman yang dialami Eva, datang pagi atau siang, cukup tunggu 30 menit sudah dapat bertemu dengan dokter.
“Selain itu, sekarang saya tidak takut lagi tertinggal surat rujukan. Karena rujukannya sudah online di rumah sakit. Karena jarak dari puskesmas ke rumah sakit tempat saya berobat itu cukup jauh, jadi susah kalau saya harus bolak-balik karena tidak bawa surat rujukan dari puskesmas. Lebih mudah jadinya, mbak,” tambah Eva.
Dengan kehadiran rujukan online, diharapkan dapat memberi kemudahan dan kepastian bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan rujukan. Per 15 Agustus 2018 lalu BPJS Kesehatan menerapkan uji coba digitalisasi rujukan (rujukan online) yang terbagi menjadi 3 fase sampai dengan 30 September 2018. Sehingga diharapkan per 1 Oktober 2018 seluruh fasilitas kesehatan sudah dapat menerapkan rujukan online. (*)
Komentar