Klik Health
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Cantik
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Cantik
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi
Klik Health
No Result
View All Result
Home Terkini

BPOM Melakukan Pengawasan Ketat Terhadap Kosmetik ILegal

2 Agustus 2018
in Terkini
BPOM Melakukan Pengawasan Ketat Terhadap Kosmetik ILegal
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA, KLIKHEALTH – Sentra perdagangan kosmetik termasuk kosmetik ilegal terpusat pada beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Asemka, Jakarta. Tempat tersebut selama ini dikenal sebagai sentra perdagangan kosmetik dan telah menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Selain mendistribusikan kosmetik yang mayoritas ilegal baik lokal maupun impor, di Asemka diduga ada pula pelaku usaha yang melakukan proses produksi dengan metode dan peralatan yang sangat sederhana dan diduga menggunakan bahan berbahaya.

Untuk itu BPOM, selaku institusi yang memiliki tupoksi dibidang pengawasan kosmetik, berkewajiban melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan/ilegal, menyelenggarakan kegiatan FGD (Forum Group Discussion) yang Bertajuk Penanganan Terpadu Kosmetik Asemka, Rabu, (1/8).

BeritaTerkait

Waspadai Tiga Ancaman Tidak Terlihat bagi Kesehatan Anda

Ibu Hamil Terlalu Banyak Konsumsi Antibiotik, Anak Anda Berisiko Asma

Ini Peran Ibu Menjaga Kesehatan Keluarga Menurut Guru Besar FK Unand

Seperti dikutip dari laman resmi pom.go.id, Kepala BPOM, Penny K Lukito membuka acara secara resmi dengan memberikan arahan kepada peserta FGD. “BPOM terus bekerja sama dengan pelaku usaha untuk melakukan pengawasan kosmetik ilegal, sehingga pengawasan berjalan efektif”, ujarnya.

Penny K Lukito menambahkan “Kami tidak main-main dalam melakukan pengawasan, terlebih sekarang BPOM mempunyai Deputi Penindakan dan Direktorat Intelijen yang siap melakukan penindakan dari hulu ke hilir”.

Berdasarkan hasil pengawasan kosmetik dari Balai Besar POM/Balai POM di seluruh Indonesia pada tahun 2017 menunjukkan sebanyak 42,50% dari sarana distribusi kosmetik yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan terutama pada sarana pengecer/retail seperti mall, toko dan kios.

Dalam kegiatan FGD yang melibatkan lintas sektor terkait, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Asosiasi dan pelaku usaha di sentra perdagangan kosmetik Asemka ini dibahas segala dinamika permasalahan terkait peredaran kosmetik illegal dan solusi tindak lanjut. Selain membahas rumusan solusi, BPOM berharap juga mendapatkan dukungan dan komitmen dari lintas sektor terkait penanganan terpadu guna memutus mata rantai produksi, importasi di sentra perdagangan kosmetik Asemka. (*)

Tags: AsemkaBPOMFGDilegalkosmetikpengawasan kosmetikperdagangan kosmetik
ShareTweetSend
Berita Sebelumnya

Pemerintah Kampanyekan Imunisasi MR di Pontianak

Berita Baru Lainnya

Apakah Boleh Diet Dilakukan oleh Ibu Menyusui? Simak Jawabannya

Berita Baru Lainnya
Apakah Boleh Diet Dilakukan oleh Ibu Menyusui? Simak Jawabannya

Apakah Boleh Diet Dilakukan oleh Ibu Menyusui? Simak Jawabannya

Komentar

Klik Health

Copyright © 2022 KlikHealth.

Navigasi Website

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Follow Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Terkini
  • Bidik
  • Indepth
  • Figur
  • Herbal
  • Parenting
  • Potret
  • Tips
  • Yankes
  • Farmasi

Copyright © 2022 KlikHealth.