GORONTALO, KLIKHEALTH – Sertifikasi kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pasangan calon pengantin di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, yang akan melaksanakan pernikahannya.
Bahkan, sertifikasi kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Gorontalo yang bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) itu, telah berlangsung sejak Agustus 2017 lalu.
Dinukil dari laman liputan6.com, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Nur Albar mengatakan, sertifikasi kesehatan itu juga menjadi salah satu terobosan untuk pencegahan stunting (kekurangan gizi kronis) di Kota Gorontalo.
“Pra nikah, semua calon pengantin harus cek kesehatan sebelum ke KUA. Setelah mendapatkan sertifikat kesehatan, baru kedua pengantin diperbolehkan menikah. Tanpa ada sertifikat, KUA tidak bisa memberikan izin menikah,” katanya.
Calon pengantin yang akan menikah, lanjutnya, tak hanya melakukan pemeriksaan kesehatan, tapi juga diberikan bimbingan konseling tentang kesehatan reproduksi. Konseling tersebut dilakukan demi mempersiapkan generasi masa depan yang lahir cerdas.
“Selain itu, kesehatan janin juga dipantau, terutama para calon pengantin yang akan jadi calon ibu, juga diberi tahu soal permasalahan reproduksi, termasuk tentang penyakit seperti TBC dan HIV. Tekanan darah juga harus diperhatikan,” ungkap Nur Albar.
Komentar