JAKARTA, KLIKHEALTH – Tiga orang mantan peserta Nusantara Sehat (NS) angkatan 1 dan 2 menerima beasiswa pendidikan kesehatan pasca penugasanya. Mereka adalah Praboth Singh dan Ahsanu Taqwim dari angkatan 1, serta Ihsan Budi dari angkatan 2.
Praboth Singh merupakan peserta NS yang ditempatkan di Long Pahangai, Kab Malinau, Kalimantan Timur. Ia dinyatakan lulus seleksi di Universitas Sriwijaya dengan pendidikan Spesialis Penyakit Dalam.
Sementara Ahsanu Taqwim, saat itu ditempatkan di Kalimantan Utara, ia juga lulus seleksi di Universitas Diponegoro dengan mengambil spesialis bedah. Begitupun dengan Ihsan Budi, mantan NS yang ditempatkan di Pulau Enggano, Bengkulu itu mengambil pendidikan spesialis Paru dan dinyatakan lulus seleksi di Universitas Hasanudin.
Tahapan selanjutnya pengumpulan berkas ke Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (BPPSDM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI hingga penerbitan SK Beasiswa. Berdasarkan Surat Edaran tentang Beasiswa bagi tenaga kesehatan pasca penugasan NS, penerbitan SK beasiswa dilakukan pada Agustus 2018. Setelah itu mereka bisa memulai kuliah di masing-masing perguruan tinggi.
Setiap pemohon beasiswa harus melalui tahapan pendaftaran online, seleksi akademik di perguruan tinggi yang dipilih, pengiriman berkas ke Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (BPPSDM), seleksi berkas tingkat pusat, pengumuman seleksi administrasi, penerbitan SK beasiswa, dan melaksanakan kuliah.
Hingga saat ini, telah ada 28 orang yang mengajukan beasiswa, dan sampai sekarang mereka tengah menunggu hasil seleksi di masing-masing perguruan tinggi yang dipilih. Ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan pada 6 April 2018. Beasiswa ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk memperdalam pendidikan di bidang kesehatan.
Jenis pendidikan yang diikuti untuk pemberian beasiswa tenaga kesehatan pasca NS merupakan pendidikan dengan jenjang satu tingkat lebih tinggi di atas jenjang pendidikan yang dimiliki saat Penugasan. Jenis pendidikan tersebut harus linier dengan jenis keprofesian yang diikuti saat penugasan NS.
Pemberian beasiswa itu diselenggarakan oleh Menteri Kesehatan dengan beberapa persayaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa. Persyaratan tersebut diatur sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan. (*)
Komentar