JAKARTA, KLIKHEALTH – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nila Moeloek mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mengcover biaya kesehatan lebih dari 2 juta penduduk Banten yang belum masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Saat ini, perlindungan kesehatan bagi penduduk Indonesia telah ditetapkan dalam program JKN yang diamanatkan dalam Undang-undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Perpres No 12 tahun 2013 dan perubahannya tentang jaminan kesehatan. Perpres tersebut menyebutkan bahwa penduduk yang belum termasuk sebagai peserta program JKN dapat diikutsertakan/didaftarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) dengan iuran dibayarkan Pemda dan hak perawatan di kelas 3.
Selain itu, dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri no. 440/3890/SJ/2016 tentang dukungan Pemda pada program JKN menyatakan agar Pemda segera mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke sistem Jaminan Sosial Nasional bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Menkes menilai baik upaya Pemda Banten yang mengalokasikan anggaran Rp126 miliar untuk mengkaver biaya kesehatan masyarakat apabila jatuh sakit. ”Saya menilai ini baik apa yang diupayakan pak Gubernur. Dicovernya biaya kesehatan masyarakat oleh pemerintah akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,” kata Menkes Nila.
Meski demikian, proses untuk mengintegrasikannya ke dalam JKN membutuhkan waktu, terlebih dengan anggaran Rp 126 miliar yang telah tersedia. Sementara itu, datangnya sakit tidak bisa diduga.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan opsi sementara, yakni pembiayaan kesehatan yang telah tersedia untuk lebih dari 2 juta penduduk itu dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net). Opsi tersebut perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke forum yang lebih tinggi, yakni melibatkan Kementerian Keuangan, BPK, Kementerian Dalam Negeri, dan KPK. Sehingga, dana yang sudah teralokasikan Rp.126 miliar itu dapat dimanfaatkan. (*)
Komentar