PEKANBARU, KLIKHELATH – Balai Besar POM di Pekanbaru mensosialisasikan Peraturan Kepala Badan POM RI No.25 tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) se-Provinsi Riau.
Sosialisasi yang digelar dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan jaminan kualitas obat dan dihadiri oleh 82 orang kepala cabang serta apoteker penanggung jawab PBF di Provinsi Riau itu, dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, Mohamad Kashuri.
Dalam sosialisasi itu, turut hadir Kasubdit Pengawasan Sarana Distribusi Obat, NPP dan BO Regional II, Bayu Wibisono, dan Kepala Seksi Inspeksi Sarana Distribusi Obat, NPP dan BO Regional II, Priharika Septyowati sebagai pemateri.
Selain mensosialisasikan Peraturan Kepala Badan POM RI No.25 tahun 2017 tersebut, pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama penerapan CDOB yang dibuktikan oleh sertifikat CDOB, dan komitmen menolak obat ilegal oleh seluruh kepala cabang dan apoteker penanggungjawab PBF se-Provinsi Riau.
Kasubdit Pengawasan Sarana Distribusi Obat, NPP dan BO Regional II, Bayu Wibisono berharap dengan adanya MoU ini, maka pendistribusian obat ke pasaran dapat terjamin mutu, khasiat, keamanan dan keabsahannya serta tidak terjadi diversi.
“Kesepakatan kerjasaman ini merupakan langkah baik penerapan CBOD di lingkungan Riau, karena Badan POM mewajibkan seluruh distributor obat untuk memenuhi seluruh aspek CDOB. Sebab, obat merupakan komoditi yang sangat beresiko rusak selama rantai distribusi,” ujar Bayu Wibisono.(*)
Komentar