JAKARTA, KLIKHEALTH – Menindaklanjuti temuan parasit cacing pada ikan makerel dalam kaleng, BPOM RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian secara sinergis, telah melakukan audit komprehensif dengan mekanisme jointinspection ke sarana produksi dalam negeri yang memproduksi produk ikan makerel dalam kaleng.
“Audit komprehensif ini dilakukan untuk memeriksa proses yang dilakukan secara menyeluruh serta mengidentifikasi titik kritis yang memungkinkan standar mutu dan keamanan produk akhir tidak terpenuhi,” kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito yang dikutip dari laman pom.go.id, Kamis (12/4/2018).
Berdasarkan hasil audit komprehensif, diketahui bahwa parasit cacing merupakan cacing laut jenis Anisakis, bukan cacing pita. Untuk itu, BPOM RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kementerian Perindustrian, akan melakukan langkah pencegahan.
“BPOM RI juga terus memantau proses penarikan berdasarkan kode produksi (bets) terdampak parasit cacing yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dipastikan bahwa seluruh bets produk ikan makerel dalam kaleng yang disebutkan dalam lampiran produk yang ditarik, sudah dalam proses penarikan produk oleh pelaku usaha dan dalam pengawasan BPOM RI,” ujarnya.
Masyarakat, sebut Penny, tidak perlu khawatir dengan produk ikan makerel dalam kaleng yang beredar, karena proses penarikan produk ikan makerel kaleng dari kode produksi tertentu tersebut telah dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat juga tidak perlu takut untuk mengonsumsi produk ikan dalam kaleng, karena Pemerintah dan pelaku usaha akan memastikan bahwa produk yang tidak memenuhi syarat tidak akan lagi beredar di masyarakat.
“Temuan parasit cacing ini menjadi pembelajaran bersama. Sebagai regulator, BPOM RI akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan. Di sisi lain, pelaku usaha akan memperbaiki dan mengingkatkan profesionalisme dalam keamanan dan mutu produk. Masyarakat sebagai konsumen dapat berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan melaporkan jika menemukan produk yang bermasalah”, pungkas Penny K. Lukito.(*)
Komentar