SERANG, KLIKHEALTH – Peredaran kosmetik ilegal senilai Rp 5,4 miliar berhasil digagalkan BPOM RI melalui operasi Balai POM di Serang, (25/3) lalu.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menegaskan pihaknya akan menelusuri peredaran kosmetik ilegal tersebut sampai tuntas sampai ke hulu. “Saya instruksikan Balai POM seluruh Indonesia untuk menelusuri produk tersebut apakah beredar di wilayah lain,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor Balai POM di Serang, Selasa (27/3).
Tim Balai POM di Serang bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kepolisian Sektor Pulo Merak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, dan Stasiun Karantina Perikanan menggagalkan pengiriman produk kosmetika ilegal yang diangkut menggunakan satu unit mobil jasa ekpedisi. “Dari dalam truk berwarna merah dengan nomor polisi BM 8130 RY tersebut, petugas menemukan kotak-kotak yang memuat kosmetika ilegal merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton (@ 128 pieces),” terang Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, seperti dikutip laman resmi Badan POM.
Berdasarkan keterangan informasi pada labelnya, kosmetik ilegal itu berasal dari Filipina. Namun demikian menurut Kepala BPOM produk ini bisa jadi produk palsu yang diproduksi di dalam negeri dengan bahan baku impor. Untuk itu BPOM akan terus mendalami jaringan peredaran produk tersebut. “Jika benar produk impor ilegal, kami akan libatkan negara tersebut. Pasalnya selain membahayakan kesehatan, juga sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak”, tegas Penny K. Lukito.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mayagustina Andarini menjelaskan kosmetik ilegal ini mengandung bahan berbahaya hidrokinon yang dapat mengakibatkan hiperpegmentasi, mengiritasi kulit bahkan merusak ginjal. “Hidrokinon merupakan obat pemutih yang masuk kategori obat keras, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter dan tidak bisa dijual bebas,” ucap Maya.
Kepala Balai POM di Serang Alex Sander mengungkapkan kronologi penangkapan kontainer bermuatan kosmetik. Awalnya pada Minggu dini hari pukul 24.00, petugas Balai POM di Serang mendapati truk kontainer di SPBU Jabal Nur di Merak. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Balai Karantina, dan melakukan pembukaan segel ditemukan kosmetik ilegal berbahaya. Truk diduga berasal dari Sumatera ini masuk melalui Pelabuhan Bakaehuni, dan keluar di Pelabuhan Merak menuju ke Jakarta.
“BPOM telah menyita seluruh kosmetik ilegal tersebut dan melakukan proses investigasi kepada pemilik/penanggung jawab produk dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” demikian Kepala BPOM. (*)
Komentar