PALU, KLIKHEALTH –Dalam rangka mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan peredaran Bahan Berbahaya yang disalahgunakan pada pangan di Pasar, maka diperlukan adanya peran aktif berbagai Instansi terkait. Pada Kamis tanggal 22 Maret 2018 bertempat di aula kantor Dinas Perindustrian dan Perdaganagn Kabupaten Donggala di diselenggarakan Advokasi Pembentukan Tim terpadu Daerah dan Replikasi Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Sebagai Implementasi pelaksanaan peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan POM Nomor 43 dan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakandalam Pangan.
Acara ini di buka oleh Sekda Kabupaten Donggala Hi Aidil Nur, SH.,M.Si,dihadiri 20 (dua) orang SKPD terkait yang merupakan perwakilan dari Dinas Perindag, Dinas Kesehatan, Bidang Pasar/Pejabat Pasar,Dinas UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Satpol PP dan Dinas Pariwisata.
Materi yang dibahas adalah program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya yang disampaikan oleh Kepala Balai POM di Palu Drs. Safriansyah, Apt, M.Kes dan Materi Permendag No. 75 Tahun 2014 jo. 44 Tahun 2005 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbaya yang disampaikan oleh Kadis Perindag Pattakali, SE.,M.Si.
Dikutip dari pom.go.id, keberhasilan Keamanan Pangan melalui program Implementasi Pasar Aman dari Bahan Berbahaya sangat ditentukan oleh keterpaduan dan keberlangsungan program antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan tanggungjawab dan kewenangan masing-masing.
Harapan dari terselenggaranya program ini adalah adanya Komitmen Pemerintah Daerah sehingga terwujudnya kemandirian Daerah dan Replikasi program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di Kabupaten Donggala, agar Peredaran Bahan Berbahaya di Pasar tradisional dapat terkendali dan penyalahgunaannya pada pangan dapat ditekan, sehingga masyarakat terhindar dari Pangan yang tidak memenuhi syarat. (*)
Komentar