KLIKHEALTH– Pada zaman milenial ini, banyak berbagai jenis obat yang beredar di masyarakat. Namun, sebagian besar dari masyarakat masih awam untuk menentukan obat yang sebenarnya mereka butuhkan.
Pemerintah pun sudah mewajibkan pelayanan kesehatan serta dokter untuk menyediakan dan menuliskan obat generik di dalam resep. Informasi mengenai obat generik pun sudah disampaikan dan disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa. Namun hingga saat ini, masyarakat pun masih meragukan dari khasiat obat generik tersebut.
Dikutip dari farmasetika.com, pada saat ini di tengah masyarakat marak terjadi penggunaan obat paten lebih diminati dibandingkan menggunakan obat generik tanpa mengetahui lebih lanjut mengenai zat yang terkandung pada masing-masing obat tersebut.
Definisi obat generik
Menurut Permenkes No.089/Menkes/Per/1/1989 pengertian obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan di dalam Farmakope Indonesia. Obat yang ditetapkan tersebut adalah obat untuk zat berkhasiat yang terkandung di dalamnya (Yunarto,2010).
Obat generik adalah obat dimana memproduksi obat tersebut dengan cara mengopi formula obat paten atau obat originator sehingga dapat dipastikan bahwa zat aktif atau zat utama yang terkandung di dalam obat tersebut, dosis, indikasi atau khasiat, serta bentuk sediaan yang berupa tablet, kapsul, sirup, dan berbagai bentuk sediaan lainnya memiliki persamaan dengan obat paten. Sehingga apabila diberi perlakuan yang sama, obat generik memiliki efek yang sama persis dengan obat paten.
Obat paten merupakan obat yang saat ini baru ditemukan berdasarkan hasil riset. Obat paten tersebut memiliki masa paten yang berbeda-beda di mana masa paten tersebut ditentukan berdasarkan jenis obatnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, masa berlaku obat paten di Indonesia adalah selama 20 tahun (pasal 8 Ayat 1) atau menurut pasal 9 masa berlaku obat paten di Indonesia adalah selama 10 tahun. Selama pada masa tersebut, perusahaan farmasi memiliki hak tertentu untuk melakukan produksi obat tersebut. Sebaliknya, bagi perusahaan lain (selain perusahaan farmasi) tidak diperkenankan untuk memproduksi serta memasarkan atau bahkan menjual obat yang serupa kecuali perusahaan tersebut memiliki perjanjian khusus dengan pmilik paten (Jenah, 2014) .
Macam obat generik
Obat generik ini dibedakan menjadi obat generik berlogo (OGB) dengan obat generik bermerk.
OGB adalah obat yang diberi nama disesuaikan dengan zat aktif yang terkandung dalam obat tersebut. Sebagai contoh adalah obat antibiotik amoksisilin yang dijual dengan nama obat “Amoksisilin”. Sedangkan obat generik bermerk merupakan obat yang yang penamaannya disesuaikan dengan berdasarkan keinginan dari produsen farmasi. Sebagai contoh apabila perusahaan Z mengeluarkan obat yang mengandung zat aktif amoksisilin, maka obat tersebut diberi nama “Amoksisilin Z”.
Selain itu, sebenarnya keduanya memiliki kandungan zat aktif serta efektivitas atau cara kerja obat yang sama. Hal yang membedakannya adalah terletak pada kemasan obat tersebut. Obat generik berlogo memiliki kemasan yang lebih sederhana sedangkan pada obat generik bermerk menggunakan kemasan yang disesuaikan dengan keinginan dari produsen obat tersebut.
Berdasarkan paparan yang telah dijelaskan sebelumnya, sebenarnya obat generik dan obat paten merupakan obat yang memiliki khasiat yang sama karena obat tersebut memiliki kandungan zat aktif yang sama. Namun, sangat disayangkan, saat ini di masyarakat masih terpecah menjadi dua pandangan mengenai obat generik dengan obat paten.
Pandangan pertama menganggap bahwa obat paten dan obat generik memiliki efek serta khasiat yang sama. Sedangkan pandangan kedua menganggap bahwa obat paten memiliki efek yang lebih ampuh dibandingkan dengan obat generik.
Sebagai salah satu contoh yaitu masih ada beberapa dokter saat ini yang masih merasa lebih baik memberi resep obat paten dibandingkan dengan obat generik, terutama untuk dokter spesialis yang biasanya memberi resep untuk pasien yang berasal dari kalangan menengah keatas dimana pasien tersebut merasa lebih percaya untuk menggunakan obat paten yang dikarenakan harganya yang lebih mahal.
Bioekuivalensi
Sebenarnya semua obat yang akan diedarkan kepada masyarakat diwajibkan untuk lolos mengenai uji bioekuivalensi. Uji bioekuivalensi merupakan uji yang dapat menghubungkan antara formulasi untuk uji klinik dengan produk obat yang akan dipasarkan kepada masyarakat. Selain itu, uji bioekuivalensi menjadi pembanding untuk beberapa parameter untuk keefektifan khasiat suatu obat baru dengan produk obat yang sebelumnya sudah termasuk sebagai obat paten, sehingga untuk obat tersebut dibuat adanya suatu persyaratan dengan tujuan untuk menganggap bahwa produk obat tersebut memiliki keefektifan khasiat yang sama dengan obat paten. Namun, produk obat baru tersebut pun tidak harus 100% memiliki parameter keefektifan yang sama dengan produk obat paten.
Harga murah pada obat generik memberikan kesan bahwa obat generik tidak memiliki khasiat yang ampuh untuk menyembuhkan suatu penyakit apabila dibandingkan dengan obat paten yang memiliki harga lebih mahal sehingga dapat memberikan kesan di masyarakat bahwa obat tersebut pasti jauh lebih ampuh untuk menyembuhkan suatu penyakit. Namun, sebenarnya penyebab terjadinya perbedaan harga yang cukup signifikan antara obat paten dengan obat generik adalah terletak pada biaya promosinya. Obat paten dipromosikan oleh produsennya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebanding dengan biaya promosi yang telah dihabiskan. Maka dari itu harga obat paten disertakan dengan biaya promosi dan pemasarannya. Sedangkan sebaliknya, obat generik tidak menyertakan biaya promosi dan pemasaran sehingga harganya menjadi jauh lebih murah. Selain itu, obat generik pun tidak perlu untuk mengeluarkan biaya dikarenakan tidak melakukan riset penemuan serta pematenan obat tersebut.
Lalu, untuk anggapan bahwa obat paten lebih cepat dalam hal menyembuhkan penyakit ketimbang obat generik, hal tersebut bisa disebabkan karena banyaknya zat atau bahan tambahan yang terkandung pada tiap-tiap obat yang berbeda. Walaupun demikian, apabila kedua obat tersebut mengikuti standar industri farmasi, tidak akan menimbulkan perbedaan yang signifikan. Perbedaan seperti itu bukanlah perbedaan yang bermakna. Hal ini dikarenakan pada biasanya penambahan zat atau bahan lain untuk tujuan mengurangi bau kurang sedap dari obat.
Hal ini dianalogikan seperti beras yang dijual di pasar dengan yang dijual di supermarket. Kedua beras tersebut berasal dari tanaman yang sama yaitu padi dimana padi tersebut memiliki manfaat yang sama yaitu sebagai pemenuhan kebutuhan karbohidrat dalam tubuh, namun ketika beras tersebut telah di beri kemasan yang berbeda serta telah di pasarkan di tempat yang berbeda pula, maka kedua beras tersebut memiliki harga yang cukup signifikan. Sehingga pada dasarnya, pemilihan obat paten dan obat generik ini dikembalikan lagi kepada kebutuhan masing-masing individu. Namun, jika obat generik dilabeli dengan obat murah dan tidak berkualitas maka itu adalah pandangan yang salah. (*)
Komentar