JAKARTA, KLIKHEALTH – Bio Farma mendapat apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar Tahun 2018, yang diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Pramusti Indrascaryo. Direktur Keuangan Bio Farma pada Selasa (13/3/2018) di Jakarta. Apresiasi dan penghargaan diberikan kepada sekitar 31 para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Menurut Pramusti Indrascaryo, Direktur Keuangan Bio Farma , “Kami sangat mengapresiasi penghargaan wajib pajak ini apalagi hanya 11 BUMN yang mendapatkan penghargaan, ini menunjukan bahwa Bio Farma sangat berkomitmen dan patuh terhadap aturan perpajakan dan mendukung program pemerintah,” katanya seperti dikutip dari laman biofarma.co.id.
Pramusti menambahkan, pada tahun 2017 Biofarma memberikan kontribusi pajak sekitar 508 Miliar, tentunya sesuai arahan Menteri Keuangan bahwa pertimbangan penilaian bukan hanya dari segi besarnya nilai kontribusi tapi juga tingkat kepatuhan dan kerjasama yang baik antara wajib pajak dengan dirjen pajak. “Kami berharap semakin banyak BUMN dan wajib pajak besar lainnya yang memiliki kesadaran yang tinggi tentang pentingnya pajak ini untuk mendukung pertumbuhan infrastruktur dan pembangunan negeri,” ungkap Pramusti
Sesuai dengan sumber dari dirjen pajak bahwa, jumlah wajib pajak yang mendapatkan penghargaan total berjumlah 31 wajib pajak, yang terdiri dari 5 (Lima) wajib pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua, 6 (Enam) wajib pajak dari masing masing KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan 14 (Empat Belas) wajib pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Empat Belas yang mendapatkan penghargaan atas kontibusi dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2017.
Tahun 2018 Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga berencana untuk meningkatkan kerjasama dengan pihak ketiga terutama untuk pertukaran data, integritas data perpajakan yang sudah dimulai dengan wajib pajak BUMN juga akan menjadi agenda prioritas untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. (*)
Komentar