MANOKWARI – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Florinsye Tamonob, mengatakan bahwa saat ini sudah 97,07% dari jumlah penduduk Papua Barat 1.180.658 jiwa telah mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini menjadikan Provinsi Papua Barat menjadi provinsi keempat yang menyandang gelar Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Pemerintah Provinsi Papua Barat pun menegaskan komitmennya untuk memberikan Jaminan Kesehatan bagi penduduknya dengan meningkatkan persentase jumlah penduduk yang menjadi peserta JKN-KIS. Artinya progam JKN-KIS selaras dengan arah kebijakan dan strategi nasional terkait rencana Pogram JKN-KIS yang menargetkan tercapainya UHC pada 2019.
“Saat ini seluruh penduduk orang asli papua khususnya di Provinsi Papua Barat telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan dan semua iurannya akan dibayai oleh Pemerintah daerah yang anggarannya bersumber dari dana Otonomi Khusus. Kami harap semua penduduk Asli Papua di wilayah Papua Barat terjaminkan kesehatannya dan tanpa harus mengeluarkan biaya, tapi juga harus ditekankan yang dijaminkan hanya pasien yang sedang sakit dan dirawat, bukan yang lainnya,” ungkap Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, seperti dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id.
Pada acara yang dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Forkopimda, Bupati dan Walikota Se Papua Barat serta Seluruh Kepala OPD di Lingkup Pemda Papua Barat, Florinsye mengatakan peningkatan kepesertaan masyarakat tentu tak terlepas dari peran serta pemerintah akan pentingnya perlindungan kesehatan. Selain itu, Flori juga memberikan apresiasi kepada seluh pihak yang telah bekerjasama secara khusus bagi Gubernur Papua Barat yang memberikan perhatian besar terhadap program JKN KIS di Papua Barat
“Saat ini tercatat 4 provinsi di Indonesia yaitu Aceh, Jakarta, Gorontalo dan Papua Barat yang telah memenuhi UHC pada 2018. Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah mengeluarkan intruksi khusus melalui Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya guna meberikan jaminan terhadap keberlangsungan dan peningkatan kualitas program JKN-KIS. Dalam Inpres itu, Jokowi juga menekankan agar Gubernur di daerah agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota mulai dari alokasi dana, pelaksanaan, pendaftaran, sarana dan prasarana,” tutur Flori.
Ia menambahkan, selain itu ada pula regulasi lain yang telah diterbitkan terkait pemberian sanksi administrasi berupa tidak mendapatkan pelayanan apabila peserta itu tidak patuh dalam pendaftaran keanggotaan hingga pembayaran iuran. Flori pun berharap agar Pemda dapat berkomitmen penuh dalam menjalankan regulasi tersebut. (*)
Komentar