PADANG, KLIKHEALTH — Tim Ditres Narkoba Sumbar menangkap empat orang yang diduga mengedarkan jamu kedaluwarsa merek Raja Tawon.
Keempat tersangka yakni, Katirin (59), Nur Hadi (55), Ponirin (50) dan Irwansyah (43) yang berperan sebagai penjual dan saat ini sudah diamankan polisi.
Dir Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, mengatakan, mereka ditangkap di daerah Sungai Geringging, Padang Pariaman.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi terkait adanya jamu dengan merk Raja Tawon yang dikemas ulang,” ujarnya dalam press rilis di Mapolda Sumbar, Selasa, 20 Februari 2018.
Ia mengatakan penangkapan bermula di Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat. Di sana polisi mengamankan dua unit mobil Grand Max yang membawa jamu tersebut.
Hasil pemeriksaan, gudang jamu tersebut berada di Padang Pariaman. Hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan 298 kardus jamu yang dibuat oleh empat orang pelaku tersebut.
“Setelah itu, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk selanjutnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri, mengatakan, jamu dengan merek Raja Tawon tidak hanya kedaluwarsa, tapi juga tak memiliki izin edar.
“Kalau ada nomor edar di kemasannya, itu palsu,” ujarnya. Pihaknya, sebut Martin, pernah mengamankan jamu Rajo Tawon ini pada 2014 yang gudangnya berada di Tabing, Kota Padang.
Namun tetap saja jamu tanpa izin ini beredar karena dilakukan sembunyi-sembunyi. Martin mengatakan jamu ini berbahaya karena mengandung zat kimia berupa Paracetamol dan Deksametason. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter, dapat menyebabkan terganggunya fungsi hati.
Ia mengimbau masyarakat hati-hati sebelum membeli obat atau jamu. Untuk keamanan, pastikan sudah mengantongi izin dari Dinkes dan BPOM. (*)
Komentar