KELIKHEALTH – Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (26/1/2018) siang, memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 40.190 gram yang merupakan barang bukti dari sebuah pengungkapan kasus narkoba pada 10 Januari 2018 lalu di Aceh Timur.
“Sebenarnya ada 40.230 gram sabu yang barhasil kami amankan, karena 40 gram di antaranya disisihkan untuk kepentingan lab, makanya yang dimusnahkan sebanyak 40.190 gram,” kata salah seortang pejabat BNN, dilansir dari laman bnn.go.id, Sabtu (27/1/2018)
Dikatakannya, pengungkapan kasus sabu ini berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba dari Penang-Malaysia menuju Indonesia melalui Idi-Rayeuk. Tim BNN kemudian melakukan penyelidikan yang mendalam.
Pada tanggal 10 Januari 2018, BNN berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka yaitu HR, A, J dan S di dua TKP berbeda dengan total barang bukti shabu seberat ± 40.230 gram.
“Shabu tersebut berasal dari negeri Jiran, Malaysia. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sinergis dengan BNN Provinsi Aceh, BNNK Langsa dan Bea Cukai Aceh,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, ada dua TKP-nya. Pertama, yaitu di Dusun Petua Mae Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kab. Aceh Timur. Di sana petugas mengamankan HR dengan barang bukti 30 bungkus shabu seberat lebih kurang 30,01 kg.
Sementara TKP kedua, yaitu di Alur Sungai Dusun Beringin Jaya, Desa Bantayan-Bagok, Kecamatan Nurussaalam, Aceh Timur, petugas mengamankan A, S dan J. Barang bukti yang disita adalah shabu seberat 10,17 kg.
“Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengamankan MR X selaku pengendali jaringan narkoba internasional ini,” bebernya.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menyelundupkan shabu dari Penang melalui jalur laut menuju Idi Rayeuk dengan menggunakan speed boat yang biasa digunakan nelayan.
Proses serah terima narkotika dilakukan di malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di daerah selat Malaka, atau 3 mil dari Pantai Kuala Bagok dengan tujuan menghindari kecurigaan aparat dan juga masyarakat.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujarnya.
Ditamnbahkannya, dengan pemusahan barang bukti shabu seberat 40,19 Kg ini, maka setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.(*)
Komentar