JAKARTA, KLIKHEALTH – Sesuai Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2017, Presiden memerintahkan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan jumlah kerja sama dengan apotek yang memenuhi syarat untuk menjamin ketersediaan obat program Rujuk Balik dengan kriteria dan proses penunjukan kerja sama yang transparan sesuai kebutuhan dan kondisi geografis.
Sebagai Asosiasi Apotek yang resmi ditunjuk pemerintah untuk bekerjasama dengan BPJS, Asosiasi Apotek Indonesia (ASAPIN) sedang mendata seluruh anggota yang akan dipetakan sebagai mitra BPJS.
Menurut Ketua ASAPIN, Drs. Saleh Rustandi, MM. Apt., BPJS dan Kemenkes akan melakukan akreditasi apotek yang akan bermitra. Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyatakan bahwa kerjasama fasilitas kesehatan (faskes) dengan BPJS melalui asosiasi resmi faskes, yakni ASAPIN. Selain itu, data apotek di BPJS saat ini kurang transparan berdasarkan temuan KPK.
“ASAPIN tidak memungut biaya apapun, bahkan kami akan membimbing apotek untuk melakukan self assesment sebelum di akreditasi” jelas Saleh Rustandi seperti dikutip farmasetika.com (22/1/2018).
“Yang pasti apotek tidak ada kerugian apa-apa untuk jadi anggota ASAPIN, dan kita akan kirim kan ke BPJS bertahap, sampai sekarang sudah terdaftar hampir 250 apotek dari seluruh indonesia” lanjutnya. (*)
Komentar