KLIKHEALTH – Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan hanya bisa diminum apabila sudah dimasak. Air dimaksud bersumber dari air PDAM, mata air dan lain sebagainya. Hal itu terungkap dari data publikasi Laporan Tahunan 2020 Edisi 2021 Dinas Kesehatan Kota Padang. Berikut 10 kelurahan di Padang yang miliki persentase kualitas air tinggi:
1. Anak Air
Kelurahan Anak Air memiliki persentase kualitas air masyarakat tertinggi di Kota Padang yakni 100%
2. Ambacang
Kelurahan Ambacang memiliki persentase kualitas air nomor 2 tertinggi di Padang yakni 94,9%
3. Air Tawar
Kelurahan Air Tawar memiliki persentase kualitas air masyarakat sebesar 91,8%
4. Air Dingin
Air Dingin memiliki memiliki persentase kualitas air masyarakat sebesar 88%
5. Dadok Tunggul Hitam
Dadok Tunggul Hitam memiliki persentase kualitas air masyarakat sebesar 87,5%
6. Kuranji
Kuranji memiliki persentase kualitas air masyarakat sebesar 85,7%
7. Padang Pasir
Padang pasir memiliki persentase kualitas air masyarakat sebesar 81,3%
8. Lapai
Lapai memiliki persentase kualitas air masyarakat sebesar 81%
9. Ulak Karang
Ulak Karang memiliki persentase kualitas air masyarakat sebesar 80%
10.Andalas
Andalas memiliki persentase kualitas air masyarakat sebesar 78,9%
Dinas Kesehatan Kota Padang bersama dengan Puskesmas sebagai UPT secara rutin selalu melakukan pengawasan yang berkesinambungan terhadap air bersih masyarakat.
Tujuannya adalah agar air yang digunakan oleh penduduk terjamin kualitasnya, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan dalam Permenkes 32 tahun 2017.
Di Kota Padang diketahui bahwa hanya 76 % kualitas air minum yang memenuhi syarat kesehatan, dari target yang ditetapkan sebanyak 100%. Artinya, masih terdapat kesenjangan sebanyak 34% lagi yang belum memenuhi syarat kesehatan.
Penyebab kualitas air minum belum memenuhi syarat adalah masih adanya beberapa sarana yang berada dilokasi pencemaran seperti tempat penampungan sampah sementara, sarana air minum yang tidak dijaga kebersihannya dan perilaku penggunaan sarana yang belum saniter.
Upaya pembinaan dan pengawasan perlu ditingkatkan terus untuk mencapai kualitas air minum dalam kondisi yang memenuhi syarat.
Pengawasan Kualitas Air Pengawasan kualitas air bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit atau gangguan kesehatan yang berasal dari air minum atau air bersih yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Keadaan ini dipantau melalui surveilens kualitas air secara berkesinambungan.
Dalam rangka memenuhi persyaratan kualitas air tersebut pemerintah sudah mengaturnya dalam Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratn Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi , Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum serta Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Persyaratan kualitas air bersih tersebut meliputi persyaratan bakteriologis, kimiawi, radioaktif dan fisik. Kegiatan pengawasan yang dilakukan meliputi pengamatan lapangan atau Inspeksi Sanitasi (IS) atau Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan pengambilan sampel. (*usa)
Komentar