KLIKHEALTH – Setelah mengumumkan penghentian peredaran peredaran produk cokelat merek kinder, Badan POM RI mengumumkan kembali tiga produk merek tersebut yang dapat beredar kembali di Indonesia
Menindaklanjuti Penjelasan Badan POM RI Tentang Penarikan Produk Cokelat Merek Kinder Asal Belgia di Inggris dan Beberapa Negara Uni Eropa di Website resmi Badan POM pada tanggal 11 April 2022, Badan POM RI memandang perlu menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
Telah dilakukan sampling secara acak dengan mempertimbangkan keterwakilan di wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian terhadap produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia. Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut NEGATIF cemaran Salmonella.
International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) telah menyampaikan informasi tambahan pada 10 April 2022, bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 (tujuh puluh tujuh) negara, namun tidak termasuk di Indonesia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di Badan POM.
Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan pangan produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang dihentikan sementara waktu peredarannya di Indonesia, maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan.
Sebelumnya BPOM RI memutuskan untuk menghentikan sementara peredaran produk telur cokelat merek Kinder, sampai produk tersebut dipastikan tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.
“BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” demikian bunyi keterangan tertulis BPOM yang diterima Kompas.com, Senin (11/4/2022). BPOM menyatakan, selama peredaran cokelat Kinder dihentikan, pihaknya akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun produk merek cokelat Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
BPOM mengatakan, penghentian sementara peredaran produk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan coklat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.
“Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, agar melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” bunyi keterangan tertulis BPOM. (*)
Komentar