KLIKHEALTH – Siap-siap terima tambahan anggaran perlindungan sosial. Pemerintah akan mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun untuk bantuan masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Anggaran ini akan digunakan untuk Program bantuan tunai (Bantuan Sosial Tunai dan Bantuan Langsung Tunai Desa), Program Keluarga Harapan, bantuan sembako, serta bantuan kuota internet yang merupakan bantuan masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Selain itu, juga termasuk subsidi listrik hingga Desember 2021 dan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
Penanganan COVID-19 membutuhkan gotong royong segala lapisan masyarakat dan jajaran pemerintahan.
Situasi memang berat, tapi bila kita bersatu maka optimis pandemi bisa dilalui. Disiplin 3M + Vaksinasi COVID-19 tetap menjadi ikhtiar kita bersama.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin.
Seperti diketahui, program perlindungan sosial sebelumnya memiliki serapan yang sangat tinggi. Hal ini tidak terlepas dari Program APBN pra pandemi tahun 2020 yang sudah menitikberatkan penguatan sumber daya manusia. Struktur program perlindungan sosial tersebut memberikan pijakan kuat bagi keberlanjutan program di saat Pandemi. Tentu dengan penambahan program-program baru sesuai kebutuhan yang dikoordinasikan di tingkat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekomoni Nasioal (KCPPEN).
Secara keseluruhan program perlindungan sosial tahun 2020 mencapai Rp220,39 triliun atau 38,0 persen dari program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dari sisi serapan, program perlindungan sosial mampu mencapai 95,7 persen dari alokasi pagu Perlinsos PEN. Realisasi tersebut setara dengan 8,5 persen terhadap belanja negara.
Porsi ini lebih tinggi dibandingkan dengan dukungan fiskal yang diberikan dalam krisis ekonomi 1998 maupun 2008 yang masing-masing sebesar 2,4 persen dan 7,1 persen terhadap belanja negara.
Melihat manfaat besar program perlindungan sosial, Pemerintah kembali mengalokasikan program perlindungan sosial sebagai bagian Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021. Bahkan Peemerintah akan melakukan akselerasi program perlindungan sosial mengingat akan digunakan sebagai salah satu Game Changer 2021.
Beberapa program perlindungan sosial yang diluncurkan relatif sama dengan tahun sebelumnya yakni Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, subsidi kuota, dan subsidi kuota.
Untuk meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial, Pemerintah melakukan evaluasi teknis pelaksanaan program, sehingga melahirkan program bantuan sosial tunai yang diberikan keluarga penerima manfaat yang bukan penerima PKH dan Bantuan Sembako.
Bantuan sosial tunai rencananya akan diberikan mulai Januari sampai dengan April 2021 dengan menggandeng bank Himbara seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BTN untuk penyalurannya.
Khusus di wilayah timur Indonesia yang sulit dijangkau, disalurkan oleh PT Pos Indonesia. Selain itu, terdapat program baru yang implementasi masih akan dikoordinasikan oleh KCPPEN untuk melindungi masyarakat yang terdampak pandemi seperti iuran jaminan kehilangan pekerjaan. Dengan akselerasi program tersebut, total alokasi yang disediakan sebesar Rp157, 41 triliun atau meningkat dari alokasi awal APBN 2021 sebesar 150,96 triliun.
Sebagai garda utama Pemulihan Ekonomi Nasional, program perlindungan sosial harus dikawal secara bersama. Semua komponen mulai dari DPR, aparatur penegak hukum, dan internal pemerintah harus benar-benar mampu menjamin program ini dapat memberikan manfaat langsung oleh masyarakat secara cepat dan tepat. (*))
Komentar