SURABAYA, KLIKHEALTH – Menutup akhir tahun 2017, Badan POM musnahkan obat dan makanan ilegal dengan total nilai keekonomian produk mencapai 3,8 miliar rupiah. “Pemusnahan hari ini merupakan wujud komitmen Badan POM dalam meningkatkan pengawasan dan menjamin keamanan obat dan makanan bagi masyarakat,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat konferensi pers usai pemusnahan Kamis(28/12).
Produk-produk tersebut merupakan barang bukti hasil pengawasan Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya melalui berbagai operasi gabungan selama tahun 2016 dan 2017.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh pangan tanpa izin edar (TIE)/ilegal sebanyak 117 item (24.407 kemasan) senilai lebih dari 2,2 miliar rupiah. Selain itu, juga terdapat obat tradisional/jamu stamina pria mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak 543 item (94.603 kemasan) senilai lebih dari Rp1 miliar.
Bersama Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kohar Hari Santoso, pemusnahan secara simbolik dilakukan di halaman Kantor BBPOM di Surabaya dengan menggunakan incinerator. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa menggunakan truk untuk dimusnahkan di tempat pemusnahan akhir di daerah Lawang.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala BBPOM di Surabaya dengan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Timur. Isi PKS tersebut adalah kesepakatan untuk bergerak bersama melakukan pengawasan obat dan makanan di wilayah Jawa Timur. “Utamanya kerjasama dalam hal pengawasan pangan, yaitu dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan pangan,” jelas Kepala Badan POM sepert dikutip dari laman POM.go.id.
Ia menegaskan bahwa di tahun 2018 mendatang, Badan POM RI akan terus memperkuat fungsi pengawasannya. Terlebih dengan telah dibentuknya Deputi Bidang Penindakan. “Tentunya Badan POM tidak dapat bergerak sendiri. Kami akan terus meningkatkan kerjasama dengan Criminal Justice System dan berbagai lapisan masyarakat demi efektivitas pengawasan obat dan makanan di Indonesia”, ungkapnya.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diajak turut mendukung pemberantasan kejahatan obat dan makanan. (*)
Komentar