MANOKWARI, KLIKHEALTH – Kabupaten Kaimana berkomitmen dalam melindungi masyarakat Kaimana terhadap obat dan makanan yang berbahaya bagi kesehatan. Hal tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari dengan Pemerintah Kabupaten Kaimana terkait Pengawasan Obat dan Makanan di wilayah Kabupaten Kaimana.
Berlokasi di gedung pertemuan Kantor Bupati Kaimana yang beralamat di jalan Bantemi, acara yang dilaksanakan menjelang akhir bulan Desember ini dihadiri oleh beberapa SKPD terkait, organisasi profesi dan media massa.
Pemerintah Kabupaten Kaimana menyambut baik kegiatan yang merupakan implementasi dari Inpres 3 Tahun 2017 dan Perpres No 80 Tahun 2017 melalui himbauan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Ibu Ita Teurepun kepada SKPD terkait untuk senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama dalam menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut.
Selain Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, Bappeda Kabupaten Kaimana, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Kaimana, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kaimana, Wakapolres Kaimana, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) PC Kaimana, perwakilan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Kaimana dan insan pers di lingkungan Kabupaten Kaimana.
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan dari Pemda Kaimana dan Kepala Balai POM di Manokwari, kemudian dilanjutkan dengan paparan singkat tentang profil hasil pengawasan obat dan makanan di wilayah Papua Barat serta pemaparan tentang isu-isu terkini di bidang obat dan makanan.
Antusiasme undangan terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait pengawasan obat dan makanan di wilayah Kabupaten Kaimana sekaligus sebagai bukti komitmen yang tinggi dari Pemda Kaimana dan SKPD terkait dalam melindungi masyarakat Kaimana dari bahaya obat dan makanan yang merugikan bagi kesehatan. (*)
Komentar